Senin, 24 Agustus 2015

ONANI di Bulan Ramadhan




Ia berdosa karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, dari apa yang beliau riwayatkan dari Rabb beliau [hadits qudsi],

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي

“Ia [orang yang shaum] meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku.”

Dan tidak juga diharuskan untuknya meng-qadha [mengganti], karena qadha haruslah ada dalilnya, sedangkan dalil [qadha] datang untuk musafir dan orang sakit yang berbuka. Allah berfirman,

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Jadi, siapa saja di antara kalian sakit atau dalam perjalanan [lalu tidak berpuasa], maka [wajib mengganti] sebanyak hari [yang iia tidak berpuasa itu] pada hari-hari yang lain.”

Dan juga bagi seorang wanita yang haid ia mengganti puasa karena hadits Aisyah di dalam Ash Shahihain [Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim].

Demikian juga bagi ibu menyusui dan ibu hamil. Apabila berbuka [mereka meng-qadha, karena hadits Anas bin Malik Al Ka’bi. Dan meng-qadha, karena ayat yg tadi disebutkan. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar