Syaikh Muhammad bin Hadi Al Madkhali pernah ditanya tentang hukum gambar-gambar makhluk bernyawa hasil fotografi. Beliau hafizhahullah menjawab,
“Ucapan saya tentang hal ini sudah ma’ruf. Ucapan-ucapan para ulama pun [juga sudah] ma’ruf. Tidak boleh, kecuali jika ada sesuatu yang darurat. Ketika keadaan darurat menuntutnya, seperti untuk surat izin, kartu identitas, paspor, segala hal yang bersifat legalitas atau kepemerintahan terkait dengan pekerjaan-pekerjaan yang ada, sedangkan keseharianmu tidak bisa lepas dari semua itu, maka hal-hal tersebut tidak mengapa. Sebab yang namanya keadaan-keadaan darurat dapat membuat apa-apa yang dilarang diberi uzur untuk melakukannya. Dasarnya adalah firman Allah jalla wa ‘ala,
وَمَا لَكُمْ أَلاَّ تَأْكُلُواْ مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Mengapa kalian tidak memakan [hewan-hewan halal] yang disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya? Padahal, sesungguhnya Allah telah memperinci kepada kalian apa yang diharamkan kepada kalian, kecuali apa-apa yang kalian terpaksa kepadanya.” (QS. Al An’am: 119)
Jika memang ada sesuatu yang darurat, maka tidak mengapa. Jika tidak, maka tidak boleh.
Rujukan: Transkrip tanya-jawab dengan Syaikh Muhammad bin Hadi Al Madkhali hafizhahullah ketika memberikan muhadharah di Jami’ Al-Hukair, Provinsi Abu ‘Arisy, Jazan, pada hari kamis, 25 sya’ban 1434 H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar